Sabtu, 03 November 2012

Keadilan Dalam Bisnis


KEADILAN DALAM BISNIS
1.        Paham Tradisional mengenai Keadilan
A.    Keadilan Legal, Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
B.     Keadilan Komutatif, Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
C.     Keadilan Distributif, Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Keadilan Individual dan Struktural
2.        Teori Keadilan Adam Smith
A.    Prinsip No Harm, Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
B.     Prinsip Non-Intervention, Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
3.        Prinsip Keadilan Tukar, Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil.
4.        Teori Keadilan Distributif John Rawls                                                                    Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1.      Prinsip Kebebasan yang sama, Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua.
2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle), Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan seperti Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung selain itu Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR (corporate social responsibility) kini jadi frasa yang semakin populer dan marak diterapkan perusahaan di berbagai belahan dunia. Menguatnya terpaan prinsip good corporate governance seperti fairness, transparency, accountability dan responsibility telah mendorong CSR semakin menyentuh “jantung hati” dunia bisnis.
1.      Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
-   Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
-   Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.                       
-   Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakn itu.
2.   Status Perusahaan                                                                                                                    
 Dua pandangan mengenai status perusahaan menurut De George:                                                   
 a. Pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu hanya berdasarkan hukum,                                                                                                          
 b. Pandangan legal-recognition, yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
3.   Lingkup Tanggung Jawab Sosial                                                                                          
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab social perusahaan.                                        
 a. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan social yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.                                                                                                                                     
b. Perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.         
 c. Dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.                                                                                         
d. Dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan                                           
 a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya                                    
 b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan                                                   
c. Biaya keterlibatan social                                                                                                               
 d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
5. Argumen yang mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan                                           
  a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah                                                    
 b. Terbatasnya sumber daya alam                                                                                                           
 c. Lingkungan sosial yang lebih baik                                                                                                         
d. Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan                                                                                     
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna                                                             
 f. Keuntungan jangka panjang
6. Implementasi Tanggung jawab Sosial Perusahaan                                                                   
Prinsip utama dalam suatu organisasi professional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Tujuan dan misi suatu perusahaan sangat ditentukan oleh nilai yang dianut oleh perusahaan itu, yaitu pendiri dan pemilik perusahaan beserta CEO-nya.
Sumber : DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.