KEADILAN DALAM BISNIS
1.
Paham Tradisional mengenai Keadilan
A.
Keadilan
Legal, Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara.
B.
Keadilan
Komutatif, Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
C.
Keadilan
Distributif,
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata
atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Keadilan Individual dan Struktural
2.
Teori Keadilan Adam Smith
A.
Prinsip
No Harm, Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
B.
Prinsip
Non-Intervention,
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan
dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang
merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
3.
Prinsip
Keadilan Tukar, Atau prinsip pertukaran dagang
yang fair, terutama
terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih
lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan
pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga
pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya
produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen
yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga
aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di
dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah,
itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil.
4.
Teori Keadilan Distributif John Rawls Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting
yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar
memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar
menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1.
Prinsip Kebebasan yang sama, Setiap orang harus mempunyai hak yang
sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan
sistem kebebasan serupa bagi semua.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference
Principle), Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan
seperti Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung selain itu Sesuai
dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yg sama.
Sumber :
Dr. Keraf,
A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar