BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau masyarakat
bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas,
semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari
salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah
konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri. Karena itu, tidak
berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern, dan
mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negative. Bisnis ikut
menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada abad modern
ini.
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang
wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak
kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki
suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud
dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan
atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh
aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.Ada beberapa aturan yang perlu
dipenuhi dalam sebuah kontrak yang
dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak
dalam suatu kontrak antara lain :
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
- Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
- Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
- Kontrakjuga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan
antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual
didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan
tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di
atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu,
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi. Adanya
hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia
lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau
pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut
adalahh suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi
perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan
kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng
dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
- Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
- Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua
perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya
dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
A. Dalam hubungan antara konsumen atau
pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa
tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi
lemah dan rentan untuk dirugikan.
- Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
2. Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak
konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk
dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut :
1. Kendati banyak produsen punya hati
ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering
dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu
singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
2. Dinegara berkembang, para produsen
lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam
menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah
satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah
perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi
produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar. Gerakan konsumen lahir karena
beberapa pertimbangan sebagai berikut :
- Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
- Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
- Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
- Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
- Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga
sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat,
dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering
bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi
persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya
konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai
produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan
mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi
informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya
yang telah dikeluarkan
3. Konsumen adalah Raja ?
Pasar bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen
pada sebagai raja. Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung
jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan,
mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan
terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam duniabisnismoodern
yang kompetitif sekarang ini.
Antara
produsen dan konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika memasukin suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak
lain. Adanya undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen tidak
dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. Undang-undang perlindungan
konsumen justru bisa mendorong iklim yang sehat serta mendorong lahirnya
perusahaan yang tangguh dalam menghadapai persaingan yang ada dengan menyediakan
barang atau jasa yang berkualitas.
Dari
latar belakang dan definis tersebut kemudian muncul kerangka umum tentang
sendi-sendi pokok pengaturan perlindungan konsumen (A.Zen Umar Purba,
1992:393-408) yang kurang lebih bisa dijabarkan sebagai berikut :
- Kesederajatan konsumen dan pelaku usaha.
- Konsumen mempunyai hak.
- Pelaku usaha mempunyai kewajiban.
- Pengaturan tentang perlindungan konsumen berkontribusi pada pembangunan nasional.
- Perlindungan konsumen dan iklim bisnis yang sehat.
- Keterbukaan dalam promosi barang atau jasa.
- Pemerintah perlu berperan aktif.
- Masyarakat juga perlu berperan serta.
- Perlindungan konsumen memerlukan terobosan hukum dalam berbagai bidang.
- Konsep perlindungan konsumen memerlukan pembinaan sikap.
Kontak
dianggap Baik dan Adil :
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat.
- Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat kontrak.
- Tidak ada pemaksaan.
- Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Perangkat
pengandali untuk menjamin kedua pihak :
- Aturan moral dalam hari sanubari
- Aturan hukum yang memeberikan sanksi
Kedua
perangkat tersebut diberlakukan karena 2 alasan :
- Posisi konsumen yang lebih lemah, terutama untuk pasar monopolistis
- Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban
produsen :
- Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
- Mnyingkapkan semua informasi
- Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar