Selasa, 08 Januari 2013

Tugas 4 (Korupsi )


Korupsi
Berbicara tentang korupsi sebenarnya bukanlah masalah baru di Indonesia, Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
  §  perbuatan melawan hukum;
  §  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  §  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  §  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  §  memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  §  penggelapan dalam jabatan;
  §  pemerasan dalam jabatan;
  §  ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  §  menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.

 Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa faktor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut dengan koruptor. Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
Ø  Klasik 
Ø  Modern

C.    Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Cara memberantas tindak pidana korupsi ada beberapa macam. Saya akan uraikan beberapa diantaranya :
Ø  Strategi Preventif, Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi.
Ø  Strategi Deduktif, Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Ø  Strategi Represif, Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.

Kasus Tindakan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kecil yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian kembali melakukan gelar perkara bersama terkait koordinasi pelimpahan berkas perkara korupsi Korlantas Porli, Selasa (16/10/2012) di Gedung KPK, Jakarta.
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan, berkas simulator segera dilimpahkan Polri ke KPK. "Berkas segera dilimpahkan," kata Erwanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai gelar gelar perkara.
Menurut Erwanto, pertemuan tim kecil hari ini sudah menghasilkan kesimpulan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal hasil pertemuan tersebut. "Tanya saja deh KPK-nya," ujar Erwanto. Dikatakannya, dalam pertemuan tadi, tim kecil lebih banyak berdiskusi terkait perkara simulator SIM.
Pihak KPK diwakili Deputi Penindakan KPK Warih Sadono, sementara tim Kepolisian diwakili enam hingga tujuh orang Direktorat Tipikor Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka koordinasi pelimpahan kasus simulator SIM, KPK dan Kepolisian sepakat membentuk tim kecil yang akan membicarakan teknis pelimpahan kasus lebih detil. Tim kecil yang terbentuk kemarin itu kembali menggelar pertemuan hari ini di Gedung KPK.
Adapun pelimpahan kasus simulator SIM dari Kepolisian ke KPK merupakan salah satu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini sempat menuai polemik karena Kepolisian dan KPK sama-sama menyidik kasus tersebut.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Ketiganya adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto. Atas kisruh perebutan wewenang dalam menangani kasu sini, Presiden Yudhoyono mengambil sikap dengan memerintahkan Kepolisian menyerahkan penanganan perkara tiga tersangka itu kepada KPK.

korupsi


KORUPSI
Benarkah sinyalemen bahwa korupsi itu telah menjadi budaya? Saya rasa iya. Ada banyak bukti yang dapat menjelaskan hal itu. Yang jelas adalah bahwa benang merah dari perbuatan korupsi ini dapat dilihat dari alur berfikir sebagian besar orang Indonesia masa lalu maupun masa kini. Masa lalu mungkin dapat direpresentasikan oleh jatuhnya VOC akibat korupsi yang meraja lela. Sedangkan masa kini, korupsi diperlihatkan oleh zaman orde baru Suharto dan tetap saja terjadi di era reforemasi ini.
Jika korupsi telah menjadi suatu budaya maka alat untuk menyerangnya berupa tatanan hukum yang keras menjadi kurang berarti. Hukum akhirnya hanya mememilki kukuatan di atas kertas yang tidak memilki daya apapun untuk mencegah dan menghukum perbuatan korupsi. Hal ini karena sebagian besar orang Indonesia sudah terlanjur merasa enak dengan korupsi. Hukum tidak mencerminkan niat dan kehendak bangsa ini, namun korupsi telah mendarah daging.
Korupsi juga telah dilakukan secara turun temurun. Bukan hanya turun temurun, anak-anak yang dilahirkan bukan dari orang tua yang korup pun bisa menjadi koruptor, apalagi jika anak itu lahir dari orang tua yang korup. Para orang tua pun bangga sekali jika melihat anaknya sukses dari sisi materi tanpa melihat bahwa uang yang mereka dapatkan itu berasal dari rezeki yang tidak halal.
Korupsi itu sebenarnya memiliki pengertian yang sangat sederhana. Korupsi itu berarti maling, menipu dan tidak amanah. Apapun itu, jika suatu perbuatan masuk unsur-unsur itu maka sudah sepantasnya dapat disebut korupsi. Korupsi pada saat sekarang ini hanya sering dikaitkan dengan keuangan negara yaitu menyangkut suatu pelanggaran peraturan (perundang-undangan), merugikan keuangan negara dan menguntungkan suatu pihak baik pelaku maupun orang lain. Itu hanyalah definisi menurut keuangan negara saja, padahal sebenarnya korupsi dapat diartikan secara lebih luas.
Korupsi adalah mencuri atau mengambil sesuatu yang bukan haknya, memperoleh sesuatu yang bermanfaat baik itu uang dan fasilitas lain tanpa adanya justifikasi yang dapat membenarkan perbuatan itu. Mencuri bisa terjadi dimana saja, namun mencuri yang masuk dalam kategori korupsi adalah mencuri sesuatu yang terkait dengan pekerjaan atau suatu hal yang berada di bawah kepengurusannya. Perbuatan itu dapat juga dihubungkan dengan usaha untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah atas suatu hal yang ada di bawah kepengurusannya.
Hal-hal apa saja yang menghantarkan kita untuk berbuat korupsi. Perbuatan meminta-minta menjadi awal terjadinya korupsi ini. Meminta pada dasarnya suatu perbuatan hina dan tidak pantas karena tidak terkait dengan suatu hubungan timbal balik secara legal dan pantas menurut pengertian umum kemasyarakatan. Jika anda meminta suatu kepada seseorang sementara anda tidak memberikan jasa apapun terhadap orang yang anda mintai maka anda tidak pantas meminta. Meminta dalam hal ini dapat disebut mengemis, dan sayangnya mengemis tidak selalu dipandang hina oleh sebagian besar masyarakat. Lihat saja di sekitar kita, para pengemis dengan hanya bermodal menengadahkan tangan bisa saja memiliki penghasilan yang jauh lebih besar daripada kuli bangunan dan penjual koran. Mengapa mereka melakukannya? Karena mereka tidak lagi memiliki rasa malu. Mengemis, meminta dan mencuri jika dibawa ke area formal (di tempat kerja) akan menyuburkan praktik korupsi.
Rasa malu yang telah hilang dari otak kita membawa kita pada rasa bangga melakukan korupsi. Bangga memiliki kekayaan yang berlebih. Bangga karena memiliki ini dan itu dan setumpuk kemewahan lainnya. Bangga karena tidak ketahuan, bangga pula bisa berderma dan bersedekah, padahal semuanya itu didapatkan dari korupsi. Kita mungkin telah kehilangan rasa malu kepada diri sendiri, kita tidak malu lagi pada Tuhan, apalagi … kita tidak juga punya malu kepada masyarakat sekitar. Masyarakat juga kurang memberikan hukuman sosial yang setimpal kepada koruptor. Kita perlu mendidik msyarakat untuk menghukum koruptor sama dengan maling ayam, sederhana sajaa bagi mereka yang terbukti korupsi selain di penjara maka jidat dan wajah mereka perlu ditato dengan tulisan korupsi dengan huruf besar yang menutupi muka.
Korupsi itu halus dan lembut. Tidak perlu dibungkus dengan kata-kata kasar. Korupsi dengan meminta dan mencuri dapat dilakukan dengan negosiasi dengan kata-kata halus dan manis. Si pejabat senang, si pihak lain yang diuntungkan dari negosiasi itu juga senang karena urusannya lancar. Proses deal/tawar menawar yang lembut ini akhirnya menjadi suatu kebiasaan dan tidak dianggap lagi perbuatan korup. Mereka menjadi kehilangan sensivitas nurani. Bahkan karena halusnya korupsi, hilangnya sensivitas ini membuat orang menganggap apa yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas pokoknya sehingga kalau tidak mendapat uang maka mereka (koruptor) itu marah.

Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Cara memberantas tindak pidana korupsi ada beberapa macam. Saya akan uraikan beberapa diantaranya :
Ø  Strategi Preventif, Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi.
Ø  Strategi Deduktif, Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Ø  Strategi Represif, Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.


Monopoli


PENGERTIAN PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah pasar yang hanya terdapat satu penjual untuk suatu jenis barang tertentu. Pengertian lain dari pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana dalam sebuah industri hanya terdapat sebuah perusahaan dan produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna.

CIRI-CIRI PASAR MONOPOLI
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Ada beberapa ciri-ciri lain dari pasar monopoli yaitu :
1.Dalam industri hanya terdapat sebuah perusahaan
2.Produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yangsempurna
3.Perusahaan baru sulit memasuki industry
4.Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga (pricemaker)
5.Promosi iklan kurang diperlukan

FAKTOR-FAKTOR YANG MENIMBULKAN MONOPOLI
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:
1.      Perusahaan Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang Unik dan Tidak Dimiliki oleh Perusahaan Lain. 
Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.

2.      Perusahaan Monopoli pada Umumnya Dapat Menikmati Skala Ekonomi (Economies of Scale) hingga ke Tingkat Produksi yang Sangat Tinggi.
Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar.
3.      Monopoli Wujud dan Berkembang Melalui Undang-undang yaitu Pemerintah Memberi Hak Monopoli Kepada Perusahaan Tersebut.

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN MONOPOLI
Ø  Kelebihan Pasar Monopoli
Keuntungan penjual cukup tinggi , untuk produk yang menguasai hajat hidup orang , biasanya diatur pemerintah . Ini menguntungkan konsumen karena penjual tidak dapat menentukan harga dengan semaunya. Mampu mengakumulasi laba super normal dalam jangka panjang . Menghasilkan output yang besar melalui peningkatan efisiensi . Mampu meningkatkan investasi ekonomi . Meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengaturan harga dua tingkat ( two tier pricing).
Ø  Kelemahan Pasar Monopoli
Pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang , keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan , terjadi eksploitasi pembeli . Hilang atau berkurangnya tingkat kesejahteraan konsumen . Menimbulkan eksploitasi terhadap konsumen dan pekerja . Memburuknya kondisi makroekonomi nasional . Membruknya kondisi perekonomian Internasional