Korupsi
Berbicara
tentang korupsi sebenarnya bukanlah masalah baru di Indonesia, Dalam arti yang
luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar
mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
§ perbuatan melawan hukum;
§ penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§ memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi;
§ merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis
tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
§ memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
§ penggelapan dalam jabatan;
§ pemerasan dalam jabatan;
§ ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara);
§ menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara).
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.
Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi Terjadinya
Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena
beberapa faktor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa
kita sebut dengan koruptor. Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
Ø Klasik
Ø Modern
C. Cara
Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Cara
memberantas tindak pidana korupsi ada beberapa macam. Saya akan uraikan
beberapa diantaranya :
Ø Strategi Preventif, Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi
penyebab timbulnya korupsi.
Ø Strategi Deduktif, Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu
perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat
diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga
dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Ø Strategi Represif, Strategi
ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan
sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang
terlibat dalam korupsi.
Kasus Tindakan Korupsi
JAKARTA,
KOMPAS.com - Tim kecil yang dibentuk Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan Kepolisian kembali melakukan gelar perkara bersama terkait
koordinasi pelimpahan berkas perkara korupsi Korlantas Porli, Selasa
(16/10/2012) di Gedung KPK, Jakarta.
Kepala Sub Direktorat V Tindak
Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Erwanto
Kurniadi mengatakan, berkas simulator segera dilimpahkan Polri ke KPK.
"Berkas segera dilimpahkan," kata Erwanto di Gedung KPK, Kuningan,
Jakarta seusai gelar gelar perkara.
Menurut Erwanto, pertemuan tim kecil
hari ini sudah menghasilkan kesimpulan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih
jauh soal hasil pertemuan tersebut. "Tanya saja deh KPK-nya," ujar
Erwanto. Dikatakannya, dalam pertemuan tadi, tim kecil lebih banyak berdiskusi
terkait perkara simulator SIM.
Pihak KPK diwakili Deputi Penindakan
KPK Warih Sadono, sementara tim Kepolisian diwakili enam hingga tujuh orang
Direktorat Tipikor Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya,
dalam rangka koordinasi pelimpahan kasus simulator SIM, KPK dan Kepolisian
sepakat membentuk tim kecil yang akan membicarakan teknis pelimpahan kasus
lebih detil. Tim kecil yang terbentuk kemarin itu kembali menggelar pertemuan
hari ini di Gedung KPK.
Adapun pelimpahan kasus simulator
SIM dari Kepolisian ke KPK merupakan salah satu arahan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono Kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu
Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini sempat menuai polemik karena Kepolisian dan
KPK sama-sama menyidik kasus tersebut.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK juga dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Ketiganya adalah
Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto.
Atas kisruh perebutan wewenang dalam menangani kasu sini, Presiden Yudhoyono
mengambil sikap dengan memerintahkan Kepolisian menyerahkan penanganan perkara
tiga tersangka itu kepada KPK.