Selasa, 08 Januari 2013

korupsi


KORUPSI
Benarkah sinyalemen bahwa korupsi itu telah menjadi budaya? Saya rasa iya. Ada banyak bukti yang dapat menjelaskan hal itu. Yang jelas adalah bahwa benang merah dari perbuatan korupsi ini dapat dilihat dari alur berfikir sebagian besar orang Indonesia masa lalu maupun masa kini. Masa lalu mungkin dapat direpresentasikan oleh jatuhnya VOC akibat korupsi yang meraja lela. Sedangkan masa kini, korupsi diperlihatkan oleh zaman orde baru Suharto dan tetap saja terjadi di era reforemasi ini.
Jika korupsi telah menjadi suatu budaya maka alat untuk menyerangnya berupa tatanan hukum yang keras menjadi kurang berarti. Hukum akhirnya hanya mememilki kukuatan di atas kertas yang tidak memilki daya apapun untuk mencegah dan menghukum perbuatan korupsi. Hal ini karena sebagian besar orang Indonesia sudah terlanjur merasa enak dengan korupsi. Hukum tidak mencerminkan niat dan kehendak bangsa ini, namun korupsi telah mendarah daging.
Korupsi juga telah dilakukan secara turun temurun. Bukan hanya turun temurun, anak-anak yang dilahirkan bukan dari orang tua yang korup pun bisa menjadi koruptor, apalagi jika anak itu lahir dari orang tua yang korup. Para orang tua pun bangga sekali jika melihat anaknya sukses dari sisi materi tanpa melihat bahwa uang yang mereka dapatkan itu berasal dari rezeki yang tidak halal.
Korupsi itu sebenarnya memiliki pengertian yang sangat sederhana. Korupsi itu berarti maling, menipu dan tidak amanah. Apapun itu, jika suatu perbuatan masuk unsur-unsur itu maka sudah sepantasnya dapat disebut korupsi. Korupsi pada saat sekarang ini hanya sering dikaitkan dengan keuangan negara yaitu menyangkut suatu pelanggaran peraturan (perundang-undangan), merugikan keuangan negara dan menguntungkan suatu pihak baik pelaku maupun orang lain. Itu hanyalah definisi menurut keuangan negara saja, padahal sebenarnya korupsi dapat diartikan secara lebih luas.
Korupsi adalah mencuri atau mengambil sesuatu yang bukan haknya, memperoleh sesuatu yang bermanfaat baik itu uang dan fasilitas lain tanpa adanya justifikasi yang dapat membenarkan perbuatan itu. Mencuri bisa terjadi dimana saja, namun mencuri yang masuk dalam kategori korupsi adalah mencuri sesuatu yang terkait dengan pekerjaan atau suatu hal yang berada di bawah kepengurusannya. Perbuatan itu dapat juga dihubungkan dengan usaha untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah atas suatu hal yang ada di bawah kepengurusannya.
Hal-hal apa saja yang menghantarkan kita untuk berbuat korupsi. Perbuatan meminta-minta menjadi awal terjadinya korupsi ini. Meminta pada dasarnya suatu perbuatan hina dan tidak pantas karena tidak terkait dengan suatu hubungan timbal balik secara legal dan pantas menurut pengertian umum kemasyarakatan. Jika anda meminta suatu kepada seseorang sementara anda tidak memberikan jasa apapun terhadap orang yang anda mintai maka anda tidak pantas meminta. Meminta dalam hal ini dapat disebut mengemis, dan sayangnya mengemis tidak selalu dipandang hina oleh sebagian besar masyarakat. Lihat saja di sekitar kita, para pengemis dengan hanya bermodal menengadahkan tangan bisa saja memiliki penghasilan yang jauh lebih besar daripada kuli bangunan dan penjual koran. Mengapa mereka melakukannya? Karena mereka tidak lagi memiliki rasa malu. Mengemis, meminta dan mencuri jika dibawa ke area formal (di tempat kerja) akan menyuburkan praktik korupsi.
Rasa malu yang telah hilang dari otak kita membawa kita pada rasa bangga melakukan korupsi. Bangga memiliki kekayaan yang berlebih. Bangga karena memiliki ini dan itu dan setumpuk kemewahan lainnya. Bangga karena tidak ketahuan, bangga pula bisa berderma dan bersedekah, padahal semuanya itu didapatkan dari korupsi. Kita mungkin telah kehilangan rasa malu kepada diri sendiri, kita tidak malu lagi pada Tuhan, apalagi … kita tidak juga punya malu kepada masyarakat sekitar. Masyarakat juga kurang memberikan hukuman sosial yang setimpal kepada koruptor. Kita perlu mendidik msyarakat untuk menghukum koruptor sama dengan maling ayam, sederhana sajaa bagi mereka yang terbukti korupsi selain di penjara maka jidat dan wajah mereka perlu ditato dengan tulisan korupsi dengan huruf besar yang menutupi muka.
Korupsi itu halus dan lembut. Tidak perlu dibungkus dengan kata-kata kasar. Korupsi dengan meminta dan mencuri dapat dilakukan dengan negosiasi dengan kata-kata halus dan manis. Si pejabat senang, si pihak lain yang diuntungkan dari negosiasi itu juga senang karena urusannya lancar. Proses deal/tawar menawar yang lembut ini akhirnya menjadi suatu kebiasaan dan tidak dianggap lagi perbuatan korup. Mereka menjadi kehilangan sensivitas nurani. Bahkan karena halusnya korupsi, hilangnya sensivitas ini membuat orang menganggap apa yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas pokoknya sehingga kalau tidak mendapat uang maka mereka (koruptor) itu marah.

Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Cara memberantas tindak pidana korupsi ada beberapa macam. Saya akan uraikan beberapa diantaranya :
Ø  Strategi Preventif, Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi.
Ø  Strategi Deduktif, Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Ø  Strategi Represif, Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar