Selasa, 08 Januari 2013

Tugas 4 (Korupsi )


Korupsi
Berbicara tentang korupsi sebenarnya bukanlah masalah baru di Indonesia, Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
  §  perbuatan melawan hukum;
  §  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  §  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  §  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  §  memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  §  penggelapan dalam jabatan;
  §  pemerasan dalam jabatan;
  §  ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  §  menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.

 Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa faktor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut dengan koruptor. Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
Ø  Klasik 
Ø  Modern

C.    Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Cara memberantas tindak pidana korupsi ada beberapa macam. Saya akan uraikan beberapa diantaranya :
Ø  Strategi Preventif, Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi.
Ø  Strategi Deduktif, Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Ø  Strategi Represif, Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.

Kasus Tindakan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kecil yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian kembali melakukan gelar perkara bersama terkait koordinasi pelimpahan berkas perkara korupsi Korlantas Porli, Selasa (16/10/2012) di Gedung KPK, Jakarta.
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan, berkas simulator segera dilimpahkan Polri ke KPK. "Berkas segera dilimpahkan," kata Erwanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai gelar gelar perkara.
Menurut Erwanto, pertemuan tim kecil hari ini sudah menghasilkan kesimpulan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal hasil pertemuan tersebut. "Tanya saja deh KPK-nya," ujar Erwanto. Dikatakannya, dalam pertemuan tadi, tim kecil lebih banyak berdiskusi terkait perkara simulator SIM.
Pihak KPK diwakili Deputi Penindakan KPK Warih Sadono, sementara tim Kepolisian diwakili enam hingga tujuh orang Direktorat Tipikor Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka koordinasi pelimpahan kasus simulator SIM, KPK dan Kepolisian sepakat membentuk tim kecil yang akan membicarakan teknis pelimpahan kasus lebih detil. Tim kecil yang terbentuk kemarin itu kembali menggelar pertemuan hari ini di Gedung KPK.
Adapun pelimpahan kasus simulator SIM dari Kepolisian ke KPK merupakan salah satu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini sempat menuai polemik karena Kepolisian dan KPK sama-sama menyidik kasus tersebut.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Ketiganya adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto. Atas kisruh perebutan wewenang dalam menangani kasu sini, Presiden Yudhoyono mengambil sikap dengan memerintahkan Kepolisian menyerahkan penanganan perkara tiga tersangka itu kepada KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar