§ Pengertian keadilan
Keadilan menurut aristoteles adalah Kelayakan dalam tindakan
manusia.Keadilan oleh Plato adalah diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri.
Keadilan Socratesa adalah yang memproyeksikan pada
pemerintah, keadilan tercipta bila mana warga negara sudah merasakan bahwa
pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.Bicara tentang
keadilan tentu ingat tentang dasar negara kita yaitu pancasila. Sila ke-5
berbunyi “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan dan ketidak
adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia.
§ Berbagai macam keadilan :
1. Keadilan legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuanya..
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
3. Keadilan komutatif.
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.bagi aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
§ Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakan nya sesuai
dengan kenyataan yang ada, apabila niat telah terlahir dalam
kata-kata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar