Rabu, 21 September 2011

Manusia dan Keadilan (Bab 7)

§     Pengertian keadilan
Keadilan menurut aristoteles adalah Kelayakan dalam tindakan manusia.Keadilan oleh Plato adalah diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri.
Keadilan Socratesa adalah yang memproyeksikan pada pemerintah, keadilan tercipta bila mana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.Bicara tentang keadilan tentu ingat tentang dasar negara kita yaitu pancasila. Sila ke-5 berbunyi “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia.

§     Berbagai macam keadilan :
1.      Keadilan legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuanya..
2.      Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
3.      Keadilan komutatif.
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.bagi aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
§     Kejujuran                                                                                                                    
         Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakan nya sesuai dengan kenyataan yang ada,  apabila  niat telah terlahir dalam kata-kata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar